KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor:
386/Men.Kes/SK/IV/1994
TENTANG
PEDOMAN
PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL,
ALAT KESEHATAN, KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DAN
MAKANAN-MINUMAN
MENTERI
KESEHATAN
MENIMBANG:
- Bahwa periklanan disamping merupakan sarana untuk meningkatkan
penjualan, juga merupakan sarana untuk memberikan informasi yang
bermanfaat kepada masyarakat;
- Bahwa pada saat ini masih ada periklanan obat bebas, obat tradisional,
alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan
minuman, mengandung informasi yang belum memenuhi kriteria obyektif,
lengkap, dan atau tidak menyesatkan;
- Bahwa periklanan yang tidak obyektif, tidak lengkap, berlebihan dan
menyesatkan, dapat mengakibatkan penggunaan yang salah, tidak tepat, tidak
rasional dan merugikan masyarakat;
- Bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap informasi periklanan obat
bebas, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan
rumah tangga dan makanan minuman sebagaimana dimaksud huruf c, perlu
adanya pedoman periklanan;
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
pedoman periklanan obat bebas, obat tradisional, alat kesehatan,
kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.
MENGINGAT :
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 100; Tambahan Lembaran Negara
No. 395);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/
X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi;
Mengingat pula :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
76/Men.Kes/Per/XII/75 tantang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu
Kental Masnis;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
220/Men.Kes/Per/IX/76 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat
Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Men.Kes/Per/XII/76 tentang
Produksi dan Peredaran Makanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/77 tantang Minuman
Keras;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96/Men.Kes/Per/V/1977 tentang Wadah,
Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79/Men.Kes/Per/II/78 tentang Label
dan Periklanan Makanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
240/Men.Kes/Per/V/85 tantang Pengganti Ari Susu Ibu;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Men.Kes/Per/V/90 tentang Izin
Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
376/Men.Kes/Per/XIII/ 90 tentang Bahan, Zat Warna, Zat Pengawet dan Tabir
Surya pada Kosmetika.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 760/Men.Kes/Per/IX/92 tantang
Fitofarmaka;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 193/Kab/B.VII/71 tentang
Pembungkusan dan Penandaan Obat;
- Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan
Makanan Nomor 02240/B/SK/VII/91 tentang Pedoman Persyaratan Mutu serta
Label dan Periklanan Makanan.
Mengingat pula :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2967;
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Penerangan Nomor 252/Men.Kes/SKB/VI/1980 dan Nomor 122/Kep/Men.Pen/1980
tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Obat Tradisional, Makanan-Minuman,
Kosmetika dan Alat Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
Pertama Keputusan
Menteri Kesehatan tentang pedoman periklanan : obat bebas, obat tradisional,
alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan
makanan-minuman.
Kedua Mengesahkan dan memberlakukan:
- Pedoman Periklanan Obat Bebas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
Keputusan ini.
- Pedoman Periklanan Obat Tradisional, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 2 Keputusan ini.
- Pedoman Periklanan Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Keputusan ini.
- Pedoman Periklanan Makanan-Minuman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 4 Keputusan ini.
Ketiga Semua iklan obat bebas, obat tradisional,
alat kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan
makanan-minuman, wajib mengacu pada Pedoman Periklanan sebagaimana dimaksud
dalam amar kedua.
Keempat Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam keputusan
ini dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima Pedoman Periklanan sebagaimana dimaksud
dalam amar kedua dapat ditinjau dan ditetapkan kembali apabila dipandang perlu.
Keenam Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur
kemudian oleh Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Ketujuh Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau dan disesuaikan kembali apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di J A K A R T A
Pada tanggal 21 April 1994
METERI KESEHATAN
Prof.DR.Suyudi
LAMPIRAN-1
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN
NOMOR : 386/MEN.KES/SK/IV/1994
TENTANG : PEDOMAN PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN, KOSMETIKA,
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DAN MAKANAN-MINUMAN.
PEDOMAN PERIKLANAN OBAT BEBAS
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN
OBAT DAN MAKANAN
DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1994
LATAR BELAKANG
- Obat mempunyai kedudukan yang khusus dalam masyarakat karena merupakan
produk yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
masyarakat. Namun demikian, penggunaan yang salah, tidak tepat dan tidak
rasional dapat membahayakan masyarakat.
- Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan obat yang salah,
tidak tepat dan tidak rasional akibat pengaruh promosi melalui iklan,
Pemerintah melaksanakkan pengendalian dan pengawasan terhadap penyebaran
informasi obat, termasuk periklanan obat. Dalam periklanan obat, masalah
yang dihadapi relatif kompleks karena aspek yang dipertimbangkan tidak
hanya menyangkut kriteria etis periklanan, tetapi juga menyangkut
manfaat-resikonya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh
karena itu isi, struktur maupun format pesan iklan obat perlu dirancang
dengan tepat agat tidak menimbulkan presepsi dan interprestasi yang salah
oleh masyarakat luas.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undng Nomor 21 tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1967.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 242/Men.Kes/SK/V/1990 tentang
Wajib Daftar Obat Jadi.
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Penerangan RI Nomor 252/Men.Kes/SKB/VII/1980
dan Nomor 122/Kep/Men.Pen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan
Obat, Obat Tradisional, Makanan-Minuman, Kosmetika dan Alat Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 193/Kab/B.VII/71 tentang
Pembungkusan dan Penandaan Obat.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 133/Men.Kes/SK/II/1993 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Pengendalian Obat, Obat Tradisional,
Makanan-Minuman, Kosmetika, Alat Kesehatan dan Insektisida.
PETUNJUK TEKNIS
Secara umum iklan obat harus mengacu pada "Tata Krama dan Tata Cara
Periklanan Indonesia", tetapi khusus untuk hal-hal yang bersifat teknis
medis, maka penerapannya harus didasarkan pada pedoman ini.
A. UMUM
- Obat yang dapat diiklankan kepada masyarakat
adalah obat yang sesuai peraturan perundang-undangnan yang berlakku
tergolong dalam obat bebas atau obat bebas terbatas, kecuali dinyatakan
lain.
- Obat dimaksud dalam butir (1) dapat diiklankan
apabila telah mendapat nomor persetujuan pendaftatan dari Departemen
Kesehatan RI.
- Iklan obat dapat dimuat di media periklanan
setelah rancangan iklan tersebut disetujui oleh Departemen Kesehatan RI.
- Nama obat yang dapat diiklankan adalah nama yang
disetujui dalam pendaftaran.
- Iklan obat hendaknya dapat bermanfaat bagi
masyarakat untuk pemilihan penggunaan obat bebas secara rasional.
- Iklan obat tidak boleh mendorong penggunaan
berlebihan dan penggunaan terus menerus.
- Informasi mengenai produk obat dalam iklan harus
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2)
Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:
a. Obyektif: harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada
dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan
keamanan obat yang telah disetujui.
b. Lengkap: harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat obat,
tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan,
misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping.
c. Tidak menyesatkan: informasi obat harus jujur, akurat, bertanggung
jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu
masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus berselera
baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan
persepsi khusus di masyarakat yang
mengakibatkan penggunaan obat berlebihan atau tidak berdasarkan pada
kebutuhan.
- Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak
anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa
atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat.
- Iklan obat tidak boleh menggambarkan bahwa
keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak.
- Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga
profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan
atau menggunakan "setting" yang beratribut profesi kesehatan dan
laboratorium. Iklan obat tidak boleh memberikan pernyataan superlatif,
komparatif tentang indikasi, kegunaan/manfaat obat.
- Iklan obat tidak boleh :
a. Memberikan anjuran dengan mengacu pada pernyataan profesi kesehatan
mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat (misalnya, "Dokter
saya merekomendasi …..").
b. Memberikan anjuran mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat yang
dilakukan dengan berlebihan.
- Iklan obat harus memuat anjuran untuk mencari
informasi yang tepat kepada profesi kesehatan mengenai kondisi kesehatan
tertentu.
- Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja
obat segera sesudah penggunaan obat.
- Iklan obat tidak menawarkan hadiah ataupun memberikan pernyataan
garansi tentang indikasi, kegunaan/manfaat obat.
- Iklan Obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian sebagai
berikut: - BACA ATURAN PAKAI - JIKA SAKIT BERLANJUT, HUBUNGI DOKTER, Kecuali untuk iklan vitamin
spot peringatan perhatian sebagai berikut:- BACA
ATURAN PAKAI
- Ketentuan minimal yang harus dipenuhi oleh spot peringatan perhatian dalam
butir (15) adalah sebagai berikut:
a. Untuk Media Televisi : Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang
jelas terbaca pada satu screen/gambar terakhir dengan ukuran
minimal 30% dari screen dan ditayangkan
minimal 3 detik.
b. Untuk Media Radio: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan
dengan jelas dan dengan nada suara tegas.
c. Untuk Media Cetak: Spot dicantumkan dengan ketentuan sebagai berikut:
OBAT
BACA ATURAN
PAKAI
JIKA SAKIT BERLANJUT,
HUBUNGI DOKTER
|
BACA ATURAN
PAKAI
JIKA SAKIT BERLANJUT,
HUBUNGI DOKTER
|
Jenis Huruf
(font) : Helvetika, Medium
Ukuran Huruf : 18 pts
Jarak Baris
(leading) : 18 (100%) Profesional
Jarak Kata (letter
spacing) : Normal (100%)
Jarak Huruf (work
spacing) : Normal (0%)
VITAMIN
BACA ATURAN PAKAI
|
BACA ATURAN
PAKAI
|
Jenis Huruf (font) :
Helvetika, Medium
Ukuran Huruf : 18 pts
Jarak Baris (leading) : 18
(100%) Profesional
Jarak Kata (letter spacing) :
Normal (100%)
Jarak Huruf (work spacing):
Normal (0%)
Ukuran kotak spot tersebut harus dibuat proporsiaonal (antara spot dan
halaman iklan) sehingga spot tersebut terlihat mencolok.
17. Iklan obat harus mencantumkan informasi mengenai:
a. Komposisi zat
aktif obat dengan nama INN (khusus media cetak); untuk media lain, apabila
ingin menyebutkan komposisi zat aktif, harus dengan nama INN.
b. Indikasi utama
obat dan informasi mengenai keamanan obat.
c. Nama dagang
obat.
d. Nama industri
farmasi.
e. Nomor
pendaftaran (khusus untuk media cetak)
B. KHUSUS
1. VITAMIN
- Iklan vitamin harus dalam konteks sebagai
suplemen makanan pada keadaan tubuh tertentu, misalnya keadaan sesudah
sakit/operasi, masa kehamilan dan menyusui serta lanjut usia.
- Iklan vitamin tidak boleh terkesan
memberikan anjuran bahwa vitamin dapat menggantikan makanan (substitusi),
atau vitamin mutlak dibutuhkan sehari - hari pada keadaan dimana gizi
makanan sudah cukup.
- Iklan vitamin tidak boleh memberi kesan
bahwa pemeliharaan kesehatan (umur panjang, awet muda, kecantikan) dapat
tercapai hanya dengan penggunaan vitamin.
- Iklan vitamin tidak boleh memberi informasi
secara langsung atau tidak langsung bahwa penggunaan vitamin dapat menimbulkan
energi, kebugaran, peningkatan nafsu makan, pertumbuhan dan kecerdasan,
mengatasi stres, ataupun peningkatan kemampuan seks.
a.
VITAMIN C
1. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk:
a. mengatasi kekurangan vitamin C seperti pada sariawan
dan perdarahan gusi.
b. untuk keadaan dimana kebutuhan akan vitamin C
meningkat seperti pada keadaan sesudah operasi, sakit, hamil dan menyusui, anak
dalam masa pertumbuhan dan lansia.
2. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
- MULTIVITAMIN DAN MINERAL
1. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk pencegahan dan mengatasi
kekurangan vitamin dan mineral, misalnya sesudah operasi, sakit, wanita
hamil dan menyusui, anak dalam masa pertumbuhan serta lansia.
2. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
2. OBAT PEREDA SAKIT DAN PENURUN PANAS
a. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk meringankan
rasa sakit misalnya: sakit kepala, sakit gigi, nyeri otot; dan atau menurunkan
panas.
b. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada
ketentuan umum.
3. OBAT FLU
a. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk
meredakan gejala flu seperti demam, sakit kepada, hidung tersumbat dan pilek.
b. Mencantumkan informasi bahwa penggunaan obat
flu yang mengandung antihistamin dapat menyebabkan ngantuk.
c. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti
pada ketentuan umum.
4. OBAT ASMA
a. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk
meringankan gejala sesak napas karena asma.
b. Mencantumkan informasi bahwa gejala sesak
napas telah pasti karena asma, dan penggunaan obat tidak boleh lebih dari dosis
yang dianjurkan.
c. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti
pada ketentuan umum.
5. OBAT BATUK
a. ANTITUSIF
1. Iklan hanya boleh
diindikasikan untuk meredakan batuk yang tidak berdahak.
2. Mencantumkan spot
peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
b. EKSPEKTORAN
1. Iklan hanya
boleh diindikasikan untuk meredakan batuk yang berdahak.
2. Mencantumkan
spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
c. ANTITUSIF+EKSPEKTORAN + ANTIHISTAMIN
1. Iklan hanya
boleh diindikasikan untuk meredakan batuk berdahak yang disertai pilek.
2. Mencantumkan
informasi bahwa penggunaan obat yang mengandung antihistamin dapat menyebabkan
ngantuk.
3. Mencantumkan
spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
6. ANTASIDA
a. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk mengatasi
gejala sakit maag seperti: perih, kembung, mual.
b. Mencantumkan informasi bahwa makan teratur dapat
mengurangi gejala sakit maag.
c. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada
ketentuan umum.
7. OBAT CACING
a. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk
pengobatan infeksi kecacingan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui
oleh Departemen Kesehatan.
b. Mencantumkan informasi agar
menjaga kebersihan badan, makanan dan lingkungan.
c. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti
pada ketentuan umum.
8. OBAT JERAWAT
a. Iklan hanya boleh diindikasikan untuk membantu
menghilangkan jerawat.
b. Mencantumkan informasi bahwa menjaga kebersihan muka
secara teratur membantu menghindarkan timbulnya jerawat.
c. Mencantumkan spot
peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
9. OBAT GOSOK
1. OBAT GOSOK DENGAN TUJUAN UNTUK DIHIRUP UAPNYA
a. Iklan hanya
boleh diindikasikan untuk penggunaan lokal pada kulit dan untuk dihirup uapnya
serta untuk meredakan gejala pilek pada orang dewasa dan anak-anak.
b. Mencantumkan
informasi agar menghentikan penggunaan obat bila terjadi alergi kulit.
c. Mencantumkan
spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
2. OBAT GOSOK DENGAN TUJUAN UNTUK ANALGESIA LOKAL
1. Iklan hanya
bolek diindikasikan sebagai obat gosok untuk meringankan gejala-gejala flu,
otot kaku dan nyeri, gatal-gatal serta gigitan serangga.
2. Mencantumkan
informasi agar menghentikan penggunaan obat bila terjadi alergi kulit.
3. Mencantumkan
spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
10. OBAT KULIT (TOPPIKAL)
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk mengatasi infeksi karena jamur sesuai dengan tujuan penggunaan yang
disetujui Departemen Kesehatan.
2. Mencantumkan informasi agar
menjaga kebersihan tubuh untuk menghindari penyakit kulit.
3. Mencantumkan
spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
11. OBAT ANTIHISTAMIN (TOPIKAL)
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk mengurangi gejala alergi kulit seperti: kaligata, gigitan serangga dan
meringankan kulit terbakar karena sinar matahari serta biang keringat.
2. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
12. OBAT TETES MATA
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk meredakan iritasi mata yang ringan.
2. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
13. OBAT TETES HIDUNG
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk meringankan hidung tersumbat karena pilek.
2. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seprrti pada ketentuan umum.
14. OBAT KUMUR
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk melegakan sakit tenggorokan dan membantu menjaga higiene mulut.
2. Mencantumkan informasi untuk
menjaga kesehatan mulut, perlumenggosok gigi dengan teratur.
3. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
15. OBAT LUKA
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
pengobatan pertama dan mencegah timbulnya infeksi pada luka-luka ringan
seperti: lecet, terkelupas, tergores, luka khitan, perawatan tali pusat bayi.
2. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
16. OBAT LAKSANS/PENCAHAR
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk mengatasi sembelit (susah buang air besar)
2. Mencantumkan informasi obat
pencahar hanya digunakan bila benar - benar diperlukan, dan hanya untuk
penggunaan jangka pendek.
3. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
17. OBAT PERJALANAN
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk mencegah mabok perjalanan.
2. Mencantumkan informasi bahwa tidak
dianjurkan dipergunakan oleh orang yang sedang menjalankan motor dan mesin
karena dapat menyebabkan ngantuk
3. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
18. OBAT WASIR
1. Iklan hanya boleh diindikasikan
untuk pengobatan simtomatik yang berhubungan dengan hemoroid atau membantu
meringankan rasa sakit yang berhubungan dengan kondisi anorektal.
2. Mencantumkan spot peringatan
perhatian seperti pada ketentuan umum.
19. Iklan obat dari golongan terapetik lain yang belum disebutkan di atas,
materinya harus memenuhi ketentuan sesuai dengan klim yang disetujui pada waktu
pendaftaran obat tersebut.
LAMPIRAN-2
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 386/MEN.KES/SK/IV/1994
TENTANG : PEDOMAN PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN,
KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DAN MAKANAN-MINUMAN.
PEDOMAN PERIKLANAN OBAT
TRADISIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN
OBAT DAN MAKANAN
DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1994
LATAR BELAKANG
- Obat tradisional mempunyai kedudukan yang khusus dalam masyarakat,
karena merupakan warisan budaya bangsa di bidang kesehatan. Obat
tradisional diperlukan masyarakat, terutama untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, memelihara keelokan tubuh serta kebugaran.
Disamping itu ada beberapa yang dapat digunakan utuuk mengobati penyakit.
- Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya keinginan masyarakat untuk
menggunakan obat tradisional, maka obat tradisional tidak lagi menjadi
ramuan yang dibuat untuk keperluan keluarga, tetapi sudah menjadi barang
dagangan. Obat tradisional seperti obat, merupakan barang yang mempunyai
sifat khusus, karena itu penanganannya termasuk periklanannya perlu
pengamanan khusus.
- Untuk melindungi masyarakat terhadap obat tradisional yang tidak tepat
dan atau merugikan kesehatan, maka penandaan dan informasi termasuk iklan
obat tradisional, harus memenuhi persyaratan obyektifitas dan kelengkapan
serta tidak menyesatkan.
- Oleh karena itu Departemen Kesehatan melakukan pengendalian dan pengawasan
terhadap penyebaran informasi obat tradisional termasuperiklanan obat
tradisional.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 10 tahun 1961 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 1961
tentang Barang menjadi Undang-undang.
2. Undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 4 tahun 1967 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1982.
3. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
tentang Kesehatan.
4. Keputusan bersama Menteri Kesehatan
dan Menteri Penerangan RI nomor 252/Men.Kes/SKB/VII/1980 dan nomor
122/Kep/Men.Pen/1980 tentang pengendalian dan pengawasan Iklan Obat, Makanan
Minuman, Kosmetika dan Alat Kesehatan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
246/Men.Kes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan
Pendaftaran Obat Tradisional.
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
760/Men.Kes/Per/IX/1992 tentang Fitofarmaka.
PETUNJUK TEKNIS
Iklan obat tradisional secara umum harus mengacu pada "Tata Krama dan
Tata Cara Periklanan Indonesia" dan khusus untuk hal-hal yang bersifat
teknis, maka penerapannya harus didasarkan pada pedoman ini:
A. UMUM
1. Obat tradisional dapat diiklankan apabila
telah mendapat nomor persetujuan pendaftaran dari Departemen Kesehatan RI.
2. Iklan Obat tradisional dapat dimuat pada
media periklanan setelah rancangan iklan tersebut mendapat persetujuan
dari Departemen Kesehatan RI.
3. Iklan Obat tradisional tidak boleh
mendorong penggunaan obat tradisional tersebut secara berlebihan.
4. Iklan Obat tradisional tidak boleh
diperankan oleh tenaga kesehatan atau seseorang yang berperan sebagai profesi
kesehatan dan atau menggunakan setting yang beratribut profesi kesehatan atau
laboratorium.
5. Informasi mengenai produk obat tradisional
dalam iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat
(2) Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai berikut;
a. Obyektif :
harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh
menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisonal yang telah
disetujui.
b. Lengkap:
harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional,
tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan,
misalnya adanya kontra indikasi, efek samping, pantangan dan lainnya.
c. Tidak
menyesatkan : informasi obat tradisional harus jujur, akurat, bertanggung
jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah
kesehatan.Disamping itu, cara
penyajian
informasi harus baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus
di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan
dan tidak benar.
6. Iklan obat tradisional tidak boleh
menggunakan kata-kata: super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur
dan kata-kata lain yang semakna yang menyatakan khasiat dan kegunaan berlebihan
atau memberi janji bahwa obat tradisional tersebut pasti menyembuhkan.
7. Iklan obat tradisonal tidak boleh
memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang, anjuran atau rekomendasi dari
profesi kesehatan, peneliti, sesepuh, pakar, panutan dan lain sebagainya.
8. Iklan obat tradisional tidak boleh
menawarkan hadiah atau memberikan pernyataan garansi tentang khasiat dan
kegunaan obat tradisonal.
9. Iklan obat tradisional tidak boleh
menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan dan atau suara dan lainnya yang
dianggap kurang sopan.
10. Iklan obat tradisional todak boleh mencantumkan
gambar simplisia yang tidak terdapat dalam komposisi obat tradisional yang
disetujui.
11. Iklan yang berwujud artikel yang menguraikan
tentang hasil penelitian harus benar-benar berkaitan secara langsung dengan
bahan baku (simplisia) atau produknya, dan informasi tersebut harus mengacu
pada hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
12. Pada setiap awal iklan obat tradisional
dicantumkan identitas kata "JAMU" dalam lingkaran.
13. Pada setiap akhir iklan obat tradisional harus
mencantumkan spot peringatan sebagai berikut:
BACA CARA
PEMAKAIAN
14. Ketentuan minimal yang harus dipenuhi untuk
peringatan pada butir (13) sebagai berikut:
a. Untuk
media televisi, spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca
pada satu gambar teakhir dengan ukuran minimal 30% dari layar kaca dan
ditayangkan minimal 3 detik.
b. Untuk
media radio, spot iklan harus dibacakan dengan jelas dengan nada suara tegas,
pada akhir iklan.
c. Untuk
media cetak, spot iklan dicantumkan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Tulisan harus jelas terbaca dan terlihat menyolok.
-
Huruf yang digunakan harus merupakan huruf kapital, hitam dan tebal (bold
letter)
-
Ukuran huruf minimal harus sama dengan huruf body copy
-
Diberi kotak tepi hitam
15. Iklan obat tradisional khusus untuk media
cetak harus mencantumkan nomor pendaftaran.
16. Dilarang mengiklankan obat tradisional
yang dinyatakan berkhasiat untuk mengobati atau mencegah penyakit kanker,
tuberkolosis, poliomelitis, penyakit kelamin, impotensi, tiphus, kolera,
tekanan darah tinggi, diabetes, lever dan penyakit lain yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
B. KHUSUS
1. GOLONGAN SEHAT PRIA
a. Obat tradisional
yang termasuk golongan sehat pria seperti Sehat Perkasa, Pria Perkasa, Pria
Jantan, dan lain sebagainya, hanya boleh mencantumkan kegunaan sesuai dengan
tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional ini dilarang memberikan informasi bahwa jamu ini mempunyai kegunaan
sebagai aprodisiak atau meningkatkan kejantanan, kecuali bila pada etiket
disetujui pencatuman klim tersebut.
c. Iklan Jamu ini
dilarang memberikan informasi bahwa penggunaan jamu ini akan memberikan
penampilan prima, memberikan energi yang berlebih.
d. Kata-kata
merukunkan suami-istri dan semakna dilarang dicantumkan dalan iklan obat
tradisional ini.
2. GOLONGAN SEHAT WANITA
a. Obat tradisional
yang termasuk golongan sehat wanita hanya boleh mencantumkan kegunaan sesuai
dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional golongan sehat wanita, dilarang memberikan informasi atau
menjanjikan dapat mengubah penampilan wanita menjadi lebih ayu, umur panjang
dan kata-kata lain yang semakna.
c. Iklan jamu ini
dilarang memberikan informasi bahwa penggunaan jamu ini akan meberikan
penampilan prima, memberikan energi yang berlebih.
3. GOLONGAN GALIAN SINGSET
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan galian singset, hanya boleh mencantumkan
kegunaan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional golongan galian singset dilarang memberikan informasi atau
menjanjikan dapat mengubah bentuk badan menjadi langsing dan montok dengan
sekejap.
c. Iklan obat
tradisional ini harus memberikan informasi tentang hal-hal yang tidak
diinginkan yang kemungkinan timbul akibat minum jamu tersebut seperti: mencret,
lemas dan lain-lain.
4. GOLONGAN JAMU KEPUTIHAN
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan keputihan, hanya boleh
mencantumkan
kegunaan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat tradisional
golongan keputihan, tidak boleh mencantumkan informasi atau menjanjikan dapat
mengobati segala macam keputihan, kecuali bila pada etiket disetujui
pencantuman klim tersebut.
c. Kata-kata
merukunkan suami istri dan yang semakna, dilarang dicantumkan dalam iklan obat
tradisional ini.
5. GOLONGAN HAID TERATUR
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan haid teratur, hanya boleh
mencantumkan
kegunaan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional golongan haid teratur dilarang memberikan informasi baik secara
langsung atau tidak langsung yang akan memberi akibat merugikan pada
peminumnya. Dari pengalaman ada yang menggunakan obat tradisional ini untuk
menggugurkan anak yang tidak
diinginkan, yang
berakibat lahir bayi cacat badan.
6. GOLONGAN HABIS BERSALIN
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan habis bersalin, hanya boleh mencantumkan
kegunaan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional golongan ini, sangat dianjurkan untuk memberikan informasi yang
dapat merangsang peminumnya agar memperbaiki gizi, sehingga kondisi ibu dan
anak akan meningkat.
7. GOLONGAN PELANCAR ASI
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan pelancar ASI, hanya boleh
mencantumkan
kegunaan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional golongan ini, dilarang memberikan memberikan informasi atau
menjanjikan dapat mengencangkan dan atau memperbesar payudara atau kata-kata
lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengubah payudara menjadi
montok.
8. GOLONGAN JERAWAT
Iklan obat
tradisional golongan jerawat, hanya boleh memberikan informasi untuk
meringankan atau mengobati jerawat, atau indikasi lain yang disetujui pada
pendaftaran.
9. GOLONGAN PEGAL LINU
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan pegel linu, hanya boleh
mencantumkan
kegunaan sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional golongan ini, dilarang memberikan informasi atau menjanjikan
kesembuhan untuk penyakit rematik dan sejenisnya. Jamu ini hanya terbatas untuk
mengurangi rasa capai dan mengobati gejala masuk angin.
10. GOLONGAN PAREM
Iklan obat
tradisional golongan parem, hanya boleh diinformasikan untuk mengurangi
rasa capai, pegal dan indikasi lain yang disetujui pada pendaftaran.
11. GOLONGAN DEMAM
Iklan obat
tradisional golongan demam, hanya boleh memberikan informasi untuk meringankan
sakit seperti : greges-greges, meriang, sakit kepala, menurunkan panas dan
indikasi lain yang berhubungan dengan demam.
12. GOLONGAN PENCAHAR
a. Iklan obat
tradisional golongan pencahar, hanya boleh memberikan informasi untuk
pengobatan susah buang air besar.
b. Iklan obat
tradisional golongan pencahar dilarang memberikan informasi penggunaan untuk
menguruskan badan atau untuk melangsingkan tubuh.
c. Iklan obat
tradisional golongan pencahar sangat dianjurkan untuk memberikan informasi :
-
Penggunaan pencahar, hanya bila benar-benar diperlukan.
-
Membiasakan makan buah-buahan, sayuran, dan makanan berserat lainnya.
13. GOLONGAN SARIAWAN, SAKIT TENGGOROKAN ATAU OBAT KUMUR
a. Iklan obat
tradisional golongan sariawan, sakit tenggorokan atau obat kumur, hanya boleh
memberikan informasi untuk pengobatan sariawan, sakit tenggorokan dan atau
higiene mulut, sesuai dengan tujuan penggunaan yang disetujui pada pendaftaran.
b. Iklan obat
tradisional yang penggunaannya tidak boleh ditelan, supaya memberikan informasi
penggunaannya secara jelas.
c. Iklan obat
tradisional golongan ini sangat dianjurkan untuk memberikan informasi tentang
pentingnya menjaga kebersihan mulut.
14. GOLONGAN SAKIT KULIT, LUKA DAN GATAL
Iklan obat
tradisional golongan sakit kulit, luka dan gatal, hanya boleh memberikan
informasi untuk pengobatan penyakit kulit sesuai dengan tujuan penggunaan yang
disetujui pada pendaftaran.
15. GOLONGAN WASIR
Iklan obat
tradisional golongan wasir hanya boleh memberikan informasi untuk mengobati
gejala dan atau meringankan sakit yang berhubungan dengan wasir.
16. GOLONGAN ULU HATI
a. Iklan obat
tradisional yang termasuk golongan ulu hati, hanya boleh memberikan informasi
untuk meringankan gejala sakit ulu hati seperti mual, kembung, nyeri dan
lainnya.
b. Iklan obat
tradisional golongan ini, sangat dianjurkan untuk memberikan informasi
yang dapat merangsang peminumnya agar membiasakan makan teratur dan hidup
teratur.
PENUTUP
1. Iklan obat tradisional lainnya yang belum diatur dalam Pedoman
Periklanan Obat Tradisional ini, materinya harus memenuhi ketentuan sesuai
dengan klim yang telah disetujui pada pendaftaran obat
tradisional tersebut.
2. Iklan Fitofarmaka (Obat tradisional yang telah didukung uji fitofarmaka),
akan diatur kemudian.
LAMPIRAN-3
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 386/MEN.KES/SK/IV/1994
TENTANG : PEDOMAN PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN,
KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DAN MAKANAN-MINUMAN.
PEDOMAN PERIKLANAN ALAT
KESEHATAN, KOSMETIKA,
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN
OBAT DAN MAKANAN
DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1994
LATAR BELAKANG
- Alat Kesehatan, Kosmetika
dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sudah merupakan suatu kebutuhan
masyarakat yang umumnya tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan
sehari-hari.
- Penggunaan Alat Kesehatan,
Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang salah, berlebihan,
tidak tepat atau tidak rasional dapat merugikan kesehatan pemakainya.
- Untuk melindungi masyarakat
terhadap kemungkinan peredaran Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga yang tidak memenuhi syarat akibat label dan
periklanan yang tidak benar atau menyesatkan, pemerintah melaksanakan
pengendalian dan pengawasan Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga antara lain melalui pengendalian dan pengawasan
terhadap penyebaran informasi atau promosi melalui periklanan.
DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 10 tahun 1961 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 1961
tentang Barang menjadi Undang-undang.
- Undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 4 tahun 1967 Undang-Undang nomor 21 tahun 1982.
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Penerangan RI nomor
252/Men.Kes/SKB/VIII/1980 dan nomor 122/Kep/Men.Pen/1980 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Makanan Minuman, Kosmetika dan
Alat Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tentang
Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 96/Men.Kes/Per/V/1977 tentang
Wadah, Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 376/Men.Kes/Per/XIII/1990 tentang
Bahan, Zat Warna, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetika.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 140/Men.Kes/Per/III/1991 tentang
Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 133/Men.Kes/SK/II/1993 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Pengendalian Obat, Obat Tradisional,
Makanan-Minuman, Kosmetika, Alat Kesehatan dan Insektisida.
KETENTUAN UMUM
Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yang dimaksud dengan :
- Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus,
mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit
serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
- Kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang
siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku,
bibir, dan organ kelamin luar). Gigi dan rongga mulut untuk membersihkan,
menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam
keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk
mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah alat,
bahan, atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk
manusia, hewan peliharaan rumah tangga dan tempat-tempat umum.
PETUNJUK
TEKNIS
A. UMUM
- Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga dapat diiklankan apabila sudah mendapat nomor
pendaftaran dari Departemen Kesehatan RI.
- Informasi iklan harus sesuai dengan data
pendaftaran dan keterangan lain yang disetujui pada pendaftaran.
- Iklan Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga harus :
a. Obyektif, yaitu menyatakan hal yang benar sesuai dengan kenyataan.
b. Tidak menyesatkan, tidak berlebihan perihal asal, sifat,
kualitas, kuantitas, komposisi, kegunaan,
keamanan dan batasan sebagai Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga.
c. Lengkap, yaitu tidak hanya mencantumkan informasi tentang
kegunaan tetapi juga memberikan informasi tentang peringatan dan hal-hal
lain yang harus diperhatikan oleh pemakai.
Misalnya : Cara penanggulangan bila terjadi
kecelakaan.
- Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga tidak boleh diiklankan dengan menggunakan
rekomendasi dari suatu laboratorium, instansi pemerintah, organisasi
profesi kesehatan atau kecantikan dan atau tenaga kesehatan.
- Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga tidak boleh diiklankan dengan penggunakan peragaan
tenaga kesehatan atau yang mirip dengan itu.
- Kosmetika tidak boleh diiklankan seolah-olah
sebagai obat.
- Iklan Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga harus mendidik dan sesuai dengan norma kesusilaan
yang ada.
B. KHUSUS
1. ALAT KESEHATAN
1. Produk/barang yang tidak disetujui
pendaftarannya sebagai alat kesehatan tidak boleh diiklankan seolah-oleh
produk/barang dimaksud adalah alat kesehatan.
2. Pembalut Wanita/Sanitary Napkin) Iklan pembalut
wanita (sanitary napkin) supaya disesuaikan dengan estetika dan tata krama
ketimuran.
3. Kondom
a. Iklan kondom tidak
boleh mendorong penggunaan untuk tujuan asusila
b. Iklan kondom
supaya disesuaikan dengan estetika dan tata krama ketimuran
c. Iklan kondom harus
disertai spot "IKUTI PETUNJUK PEMAKAIAN".
4. Ketentuan yang harus dipenuhi spot:
a. Untuk media
televisi: Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada
satu screen/gambar terakhir.
b. Untuk media
radio: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan dengan jelas dan
dengan nada suara tegas.
c . Untuk media
cetak: Spot iklan harus dengan tulisan yang jelas terbaca.
2. KOSMETIKA
1. Kosmetika tidak boleh diiklankan dengan
menggunakan kata-kata "mengobati", "menyembuhkan" atau kata
lain yang semakna seolah-olah untuk mengobati suatu penyakit.
2. Kosmetika tidak boleh diiklankan
seolah-oleh dapat mempengaruhi fungsi fisiologis dan atau metabolisme tubuh.
Contoh: - Melancarkan
peredaran darah
-
Melansingkan tubuh.
3. Kosmetika yang mengandung bahan yang
tidak jelas kegunaannya tidak boleh diiklankan yang menyatakan kegunaan dari
bahan tersebut. Contoh: Minyak rambut urang-aring dapat menyuburkan rambut.
4. Kosmetika yang tidak mengandung
bahan aktif tidak dapat diiklankan dengan menyatakan kegunaan dari bahan aktif
yang dimaksud.
Contoh:
- Sampo
yang tidak mengandung bahan anti ketombe diiklankan dapat menghilangkan
ketombe.
- Sabun
mandi yang tidak mengandung bahan antiseptik diiklankan dapat membunuh kuman.
5. Kosmetika yang dibuat dengan
bahan alami tertentu hanya dapat diiklankan mengandung bahan alami dimaksud.
6. Kosmetika yang mengandung
bahan kimia tidak boleh diiklankan sebagai kosmetika tradisional
7. Kosmetika yang mengandung
vitamin yang berfungsi bukan sebagai vitamin tidak boleh diiklankan dengan
menyatakan fungsi vitamin tersebut dalam sediaan kosmetika dimaksud.
8. Kosmetika yang mengandung
bahan tabir surya tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan nilai SPF (Sun
Protector Factor) bila tujuan penggunaan kosmetika tersebut bukan untuk
berjemur.
9. Iklan kosmetika tidak boleh
diperagakan dan atau ditujukan untuk bayi, kecuali kosmetika golongan sediaan
bayi.
10. Untuk kosmetika jenis tertentu yaitu :
-
pewarna rambut
-
pelurus/pengeriting rambut
-
depilatori
- pemutih
kulit
-
anti jerawat
-
sampo anti ketombe
-
deodorant dan anti perspiran
-
sediaan lainnya yang mengandung bahan kimia yang mempunyai persyaratan keamanan
sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus disertai spot : "IKUT PETUNJUK
PEMAKAIAN DAN PERINGATAN YANG DISERTAKAN".
11. Ketentuan yang harus dipenuhi spot:
a.
Untuk media televisi : Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas
terbaca pada satu screen/gambar terakhir.
b.
Untuk media radio: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan dengan jelas dan
dengan nada suara tegas.
c.
Untuk media cetak: Spot iklan harus dengan tulisan yang jelas terbaca.
3. PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
1. Pemutih Cucian
Pemutih cucian tidak boleh
diiklankan seolah-olah hasil penggunaannya menjadi bebas kuman sama sekali
2. Pembersih Lantai
Pembersih lantai tidak
boleh diiklankan seolah-olah menghasilkan lantai bebas kuman dan aman.
3. Antiseptika dan Desinfektan
a. Antiseptika dan
desinfektan tidak boleh diiklankan seolah-olah setelah penggunaan dimaksud
hasilnya dijamin telah bebas kuman.
b. Antiseptika dan desinfektan
tidak boleh menganjurkan penggunaan yang berlebihan.
c. Antiseptika dan
desinfektan tidak boleh diiklankan sebagai lysol dan atau kreolin bila tidak
memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Pestisida Rumah Tangga (termasuk Insektisida)
a. Iklan pestisida
Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan periklanan Pestisida
dari Departemen Pertanian Republik Indonesia
b. Pestisida Rumah
Tangga tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan kata-kata "aman",
tidak berbahaya" atau kata-kata lain yang semakna yang dapat ditafsirkan
salah terhadap keamanannya.
c. Pestisida Rumah
Tangga tidak boleh diiklanlan dengan menyebutkan kata "ampuh" atau
kata lain yang semakna yang dapat ditafsirkan berlebihan terhadap kegunaannya.
d. Pestisida Rumah
Tangga tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan dan atau menggambarkan
penggunaannya selain yang disetujui Departemen Pertanian RI.
Contoh
: Pembasmi Serangga
e. Pestisida Rumah
Tangga tidak boleh diiklankan seperti produk Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga lain sehingga dapat ditafsirkan salah terhadap keamanannya.
Contoh
:
-
Pestisida Rumah Tangga bentuk aerosol diiklankan sebagai Air Freshener.
-
Anti nyamuk (insect repellent) diiklankan dapat menghaluskan kulit.
5. Iklan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
tertentu seperti sediaan
antiseptika/desinfektan,
pestisida rumah tangga, pemutih cucian dan pembersih tertentu harus disertai spot:
" IKUTI PETUNJUK PEMAKAIAN, PERINGATAN, DAN CARA PENANGGULANGAN BILA
TERJADI KECELAKAAN".
6. Ketentuan yang harus dipenuhi spot:
a. Untuk media
televisi : Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada
satu screen/gambar terakhir.
b. Untuk media radio
: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan dengan jelas dan dengan nada
suara tegas.
c. Untuk media cetak
: Spot iklan harus dengan tulisan yang jelas terbaca.
LAMPIRAN-4
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 386/MEN.KES/SK/IV/1994
TENTANG : PEDOMAN PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN,
KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DAN MAKANAN-MINUMAN.
PEDOMAN PERIKLANAN
MAKANAN-MINUMAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN
OBAT DAN MAKANAN
DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1994
LATAR BELAKANG
- Makanan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu
makanan yang beredar di masyarakat harus aman dan memenuhi stnadar mutu
dan persyaratan kesehatan.
- Makanan yang diberi label harus memuat informasi yang benar dan tidak
menyesatkan.
- Untuk melindungi masyarakat konsumen terhadap kemungkinan peredaran
makanan yang tidak memenuhi syarat akibat label dan periklanan yang tidak
benar atau menyesatkan, pemerintah melaksanakan pengendalian dan
pengawasan makanan antara lain melalui pengendalian dan pengawasan
terhadap penyebaran informasi atau promosi melalui periklanan makanan.
DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 4 tahun 1967 Undang-Undang nomor 21 tahun 1982.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor
329/Men.Kes/Per/XII/79 tentang Produksi dan Peredaran Makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor
76/Men.Kes/Per/XII/75 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu
Kental Manis.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86/Men.Kes/Per/IV/77 tentang
Minuman Keras.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 79/Men.Kes/Per/II/77 tentang
Label dan Periklanan Makanan.
- Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Penerangan RI nomor 252/Men.Kes/SKB/VIII/1980
dan nomor 122/Kep/Men.Pen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan
Obat, Makanan Minuman, Kosmetika dan Alat Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
240/Men.Kes/Per/V/85 tentang Pengganti Air Susu Ibu.
- Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan
Makanan nomor 02240/B/SK/VII/91 tentang Pedoman Persyaratan Mutu Serta
Label dan Periklanan Makanan.
PETUNJUK
TEKNIS
A. UMUM
- Makanan yang dapat
diiklankan kepada masyarakat adalah makanan yang memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Makanan yang terkena
wajib daftar hanya boleh diiklankan setelah mendapat nomor persetujuan
pendaftaran dari Departemen Kesehatan RI.
- Iklan makanan harus
menyatakan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
- Iklan makanan yang dibuat
dengan bahan alami tertentu hannya boleh diiklankan sebagai berasal dari
bahan alami tersebut, apabila makanan itu mengandung bahan alami yang
bersangkutan tidak kurang dari kadar makanan yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
Contoh : Sari Apel; Apel Juice
- Adalah produk cair yang keruh atau jernih yang diperoleh dari buah apel.
- Padatan, jumlah tidak kurang dari 10%
- Iklan makanan yang
menyerupai atau dimaksudkan sebagai pengganti jenis makanan tertentu harus
menyebutkan nama bahan yang digunakan.Contoh susu kedelai.
- Iklan makanan boleh
mencantumkan pernyataan "DIPERKAYA" atau "KAYA" sumber
vitamin dan mineral bila pada sejumlah makanan yang biasa dikonsumsi satu
hari terdapat paling sedikit ½ dari jumlah yang dianjurkan (RDA/AKG).
- Pernyataan makanan berkalori
dapat diiklankan bila makanan tersebut dapat memberikan mimimun 300 Kcal
per hari.
- Iklan makanan tidak boleh
dimuat dengan ilustrasi peragaan maupun kata-kata yang berlebihan,
sehingga dapat menyesatkan konsumen.
- Kalimat, kata-kata, nama,
lambang, logo, gambar, referensi, nasehat, peringatan atau pernyataan
untuk periklanan tidak boleh menyesatkan, mengacaukan, atau menimbulkan
penafsiran yang salah mengenai, asal dan sifat, isi dan komponen, serta
mutu dan kegunaan.
Misalnya:
Segar : Perkataan segar hanya boleh digunakan untuk makanan yang diproses,
berasal dari satu ingredien dan menggambarkan makanan yang belum mengalami
penurunan mutu secara keseluruhan.
Alami : Perkataan tersebut hanya boleh digunakan untuk bahan mentah,
produk yang tidak dicampur dan tidak diproses.
Murni : Hanya boleh digunakan bila produk tidak ditambah apa-apa.
Dibuat dari : Hanya boleh digunakan bila produk yang bersangkutan
seluruhnya terdiri dari satu bahan.
- Iklan makanan tidak boleh
menjurus ke pendapat bahwa makanan yang bersangkutan berkhasiat sebagai
obat.
- Makanan yang dibuat sebagian
atau tanpa bahan pokok alami tidak boleh diiklankan seolah-olah makanan
yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alami.
- Makanan yang dibuat dari
bahan yang telah mengalami pengolahan, tidak boleh diiklankan dengan cara
yang dapat memberi kesan seolah-olah makanan itu dibuat dari bahan segar.
- Iklan makanan tidak boleh
dengan sengaja menyatakan seolah-olah makanan yang berlabel gizi mempunyai
kelebihan dari makanan yang tidak berlabel gizi.
- Iklan makanan tidak boleh
memuat pernyataan nilai khusus pada makanan apabila nilai tersebut tidak
seluruhnya berasal dari makanan tersebut, tetapi sebagian diberikan oleh
makanan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama (seperti nilai kalori pada
makanan serealia untuk sarapan yang biasanya dimakan dengan susu dan
gula).
- Iklan makanan tidak boleh
menyatakan bahwa makanan seolah-olah merupakan sumber protein, kecuali 20%
kandungan kalorinya berasal dari protein dan atau kecuali jumlah yang
wajar dikonsumsi per hari mengandung tidak kurang 10 gram protein.
B. KHUSUS
- HASIL OLAH SUSU
a. Iklan susu kental manis, susu skim dan "Filled Milk", tidak
boleh diiklankan untuk bayi (sampai dengan 12 bulan).
b. Iklan susu kental manis, susu skim dan "Filled Milk" harus
mencantumkan spot peringatan yang berbunyi "PERHATIAN! TIDAK
COCOK UNTUK BAYI". Dan jika menggunakan media
radio spot tersebut harus dibacakan dengan jelas.
c. Iklan susu krim penuh harus mencantumkan spot peringatan
"PERHATIKAN! TIDAK COCOK UNTUK BAYI BERUMUR
DIBAWAH 6 BULAN".
- PENGGANTI AIR SUSU IBU (PASI) ATAU SUSU BAYI ATAU
INFANT FORMULA
Pengganti Air Susu Ibu (PASI) atau susu bayi atau infant formula dilarang
dipromosikan dan diiklankan dalam bentuk apapun, kecuali dalam journal
kesehatan.
- MINUMAN KERAS (MINUMAN BERALKOHOL)
a. Iklan tidak boleh mempengaruhi atau merangsang orang untuk mulai minum
minuman keras.
b. Iklan minuman keras tidak boleh menggambarkan penggunaan
minuman keras dalam kegiatan-kegiatan yang
memerlukan konsentrasi (perlu informasi bahwa penggunaannya dapat
membahayakan keselamatan).
c. Iklan minuman keras tidak boleh ditujukan terhadap anak dibawah usia16
tahun dan atau wanita hamil, atau menampilkan mereka dalam iklan.
d. Minuman keras golongan C (dengar kadar alkohol 20% sampai dengan
55%) dilarang diiklankan.
- VITAMIN
a. Iklan vitamin harus dalam konteks sebagai suplemen makanan pada keadaan
tubuh tertentu, misalnya keadaan sesudah sakit/operasi, masa kehamilan dan
menyusui serta lanjut usia.
b. Iklan vitamin tidak boleh terkesan memberikan anjuran bahwa vitamin
dapat menggantikan makanan (subtitusi), atau vitamin mutlak dibutuhkan
sehari-hari pada keadaan di mana gizi makanan sudah cukup.
c. Iklan vitamin tidak boleh memberi kesan bahwa pemeliharaan kesehatan
(umur panjang, awet muda, kecantikan) dapat tercapai hanya dengan
penggunaan vitamin.
d. Iklan vitamin tidak boleh memberi informasi secara langsung atau tidak
langsung bahwa penggunaan vitamin dapat menimbulkan energi, kebugaran,
peningkatan nafsu makan dan pertumbuhan mengatasi stres, ataupun
peningkatan kemampuan seks.
e. Iklan makanan boleh mencantumkan adanya vitamin dan mineral apabila
pada sejumlah makanan yang biasa dikonsumsi satu hari terdapat vitamin
atau mineral tidak kurang dari 1/6 dari jumlah yang dianjurkan (AKG).
f. Iklan makanan boleh mencantumkan mengandung lebih dari satu
vitamin atau mineral apabila setiap vitamin atau mineral tersebut terdapat
dalam proporsi yang sesuai (AKG).
- MAKANAN PELENGKAP (FOOD SUPPLEMENT) DAN MINERAL
Iklan hanya boleh untuk pencegahan dan mengatasi kekurangan makanan
pelengkap dan mineral, misalnya sesudah operasi, sakit, wanita hamil dan
menyusui, serta lanjut usia.
- MAKANAN DIET
a. Makanan Diet Rendah Natrium dapat diiklankan apabila kadar natrium
tidak lebih dari setengah kandungan natrium yang terdapat pada produk
normal yang sejenis, dan tidak lebih dari 120 mg/100g produk akhir.
b. Makanan Diet Sangat Rendah Natrium dapat diiklankan apabila kadar
natrium tidak lebih dari 40 mg/100 g produk akhir.
c. Makanan Kurang Kalori dapat diiklankan apabila mengandung tidak lebih
dari setengah jumlah kalori produk normal jenis yang sama.
d. Makanan Rendah Kalori dapat diiklankan apabila mengandung tidak lebih
dari 15 kalori pada setiap porsi rata-rata dan tidak lebih dari 30 kalori
pada jumlah yang wajar dimakan setiap hari.
e. Makanan Diet Kurang Laktosa dapat diiklankan apabila diperoleh dengan
cara mengurangi jumlah laktosa dengan membatasi penggunaan bahan-bahan
yang mengandung laktosa.
f. Makanan Diet Rendah Laktosa dapat diiklankan apabila mengandung
laktosa tidak lebih dari 1/20 bagian dari produk normal.
g. Makanan Diet Bebas Gluten dapat diiklankan apabila diperoleh dari
serealia yang dihilangkan glutennya.
h. Iklan makanan dilarang mencantumkan bahwa suatu makanan dapat
menyehatkan dan dapat memulihkan kesehatan.
i.Iklan makanan boleh mencantumkan pernyataan ‘DAPAT MEMBANTU
MELANGSINGKAN", jika nilai kalorinya 25%
lebih rendah dibandingkan dengan makanan sejenisnya.
j. Iklan makanan tidak boleh dinyatakan khusus unruk penderita
diabetes kecuali:
1. tidak mengandung karbohidrat
2. berat karbohidrat pada komposisinya sangat
kurang dibandingkan dengan makanan sejenisnya untuk penderita diabetes.
k. Iklan makanan khusus untuk penderita diabetes tidak boleh
dinyatakan tidak mengandung gula bila makanan tersebut mengandung
karbohidrat.
- Kata HALAL tidak boleh diiklankan.